Text
Keadilan dan Demokrasi: Telaah filsafat politik John Rawls
Menurut John Rawls, keadilan formal yang berbasiskan hukum dan peraturan tidak bisa sepenuhnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Ia percaya bahwa sebuah teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang berwatak kontrak dan menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Masyarakat sebagai suatu masyarakat sebagai sebuah lembaga kerja sama sosial hanya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik apabila hak-hak dasar setiap warga diberi tempat dan dilindungi pelaksanaannya secara pasti oleh negara melalui konstitusi yang adil.
| B007777 | 320.6 Uja k | Perpustakaan STFSP - A (C1) | Tersedia |
| B007778 | 320.6 Uja k | Perpustakaan STFSP - A (C1) | Tersedia |
| B007779 | 320.6 Uja k | Perpustakaan STFSP - A (C1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain